Kamis, 22/05/2025 21:30 WIB

DPR Fokus Perpanjang Usia Pensiun Anggota di Revisi UU Polri

Contohnya tentang RUU Polri seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan salah satu perubahan dalam UU Polri. Hal yang diubah fokusnya adalah memperpanjang usia pensiun anggota kepolisian.

Dalam revisi UU Polri yang baru disahkan sebagai usul inisiatif DPR, masa pensiun anggota Polri diperpanjang dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

“Contohnya tentang RUU Polri seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun,” kata Dasco saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Serta, anggota Polri yang sudah memasuki usia pensiun masih bisa diperpanjang maksimal dua tahun. Dengan syarat anggota tersebut memiliki kemampuan khusus.

“Atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus usia pensiun dapat diperpanjang dua tahun,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR.

Empat RUU itu adalah revisi UU Keimigrasian, revisi UU Kementerian Negara, revisi UU TNI, sampai revisi UU Polri.

Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 pada Selasa (28/5). Awalnya sembilan fraksi menyampaikan pendapat terhadap empat RUU tersebut secara tertulis.

“Apakah empat RUU usul inisiatif RUU imigrasi, RUU kementrian negara, RUU TNI dan empat RUU Polri dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI setuju?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat pengambilan keputusan.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

 

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad Revisi UU Polri usia anggota pensiun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :